PerlakukanPPh Pasal 23 atas domain dan website pun berbeda. Jasa terkait domain atau website memang tidak disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU PPh"), namun termasuk ke dalam jenis jasa lain yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Pengertian Pph Pasal 23, Jenis, Tarif, dan Cara Penghitungannya Sebagai warga negara tidak dipungkiri kita pasti membayar pajak tiap tahun. Karena itu merupakan ciri-ciri sebagai warga negara yang baik. Karena alasan ini pula maka pemahaman tentang pajak termasuk pemahaman tentang ketentuan-ketentuan pajak harus kita ketahui bersama. Lebih jauh lagi kita harus mengenal apa saja jenis-jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara. Termasuk pajak penghasilan PPh pasal 23 Pengertian PPH Pasal 23 Pajak penghasilan yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah sudah diatur dalam undang-undang pasal 23. Apa sesungguhnya esensi dari pasal ini? Berikut penjelasannya Pajak penghasilan atau yang disingkat PPH menurut pasal 23 adalah pajak yang dilakukan pemotongan atas penghasilan atau pendapatan yang diambil dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan. Namun dipastikan penghasilan ini sudah di pangkas atau dipotong pajak penghasilan seperti yang tercantum di dalam pasal 21. Pajak penghasilan pasal 23 biasanya akan diterapkan atau dibebankan saat terjadi satu transaksi diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah kesepakatan diantara penjual atau orang yang akan menerima penghasilan dengan pihak yang akan memberi jasa yang nantinya dia yang akan mendapatkan beban PPh pasal 23. Nah tindak lanjutnya ialah pihak pemberi penghasilan atau di sini adalah pembeli akan memotong beban pajak. Setelah itu akan melaporkannya ke kantor pajak atau pihak yang berwenang. Baca juga 10 Tips Untuk Menghidari Fraud Dalam Laporan Keuangan Bisnis Yang Berhak Melakukan Pemotongan Pph Pasal 23 Di dalam pasal 23 diatur unsur-unsur atau siapa saja yang berhak melakukan pemotongan PPH. Ini dia unsur-unsur tersebut Pemerintah Subjek pajak Penyelenggara transaksi atau kegiatan Bentuk usaha tetap Agen perusahaan luar negeri Wajib pajak orang pribadi Penerima Penghasilan Terpotong Pph Pasal 23 Selain dijelaskan tentang orang yang berhak memotong penghasilan, maka juga dijelaskan tentang penerima penghasilan yang sudah terpotong menurut pasal yang sama. Ini dia unsur-unsur tersebut Wajib pajak Bentuk usaha tetap Baca juga Letter Of Credit Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Contohnya Pada Bisnis Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPH Pasal 23 Setelah mengetahui siapa saja yang berhak memotong PPh pasal 23 serta yang harus mendapatkan pemotongan pajak, maka berikut ini akan dijelaskan jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh pasal yang sama. Ini dia penjelasannya Dividen Bunga dengan jaminan pengembalian utang Hadiah Yang telah dipotong pajak penghasilan sesuai pasal 21 Sewa kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan jasa selain yang yang sudah terpotong pajak PPH pasal 21 Jika dilihat dari narasi di atas sesungguhnya semua pendapatan atau penghasilan perusahaan ataupun wajib pribadi maka dikenakan pajak penghasilan pasal 23. Namun sejatinya ada beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan. Artinya tidak mendapatkan kewajiban terkait dengan PPH di dalam pasal ini. Ini dia pengecualian yang berlaku Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar terkait dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Bagian laba yang diterima perseroan terbatas dalam negeri dengan syarat-syarat tertentu Baca juga Pengertian EBITDA, Cara Hitung, Komponen, dan Manfaatnya bagi Bisnis Tarif Dan Objek Pph Pasal 23 Tarif pajak penghasilan yang merujuk pada pajak penghsilan pasal 23 biasanya dasar pengenaannya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak yang disingkat DPP. Jika dijelaskan secara umum tarif pajak penghasilan itu dikenakan atas dasar jumlah bruto dari penghasilan itu sendiri. Di dalam pasal 23 yang terkait dengan pajak penghasilan, jenis tarif yang berlaku ada dua, yaitu tarif 15% dan tarif 2%. Sedangkan penggunaannya disesuaikan dengan objek pajak yang diberlakukan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang tarif dan objek pajak yang mendapatkan beban pajak penghasilan pasal 23 yang berlaku di Indonesia. Ini dia penjelasannya Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 15% Pph Dividen kecuali yang diberikan kepada pribadi disebabkan adanya bunga dan royalti Hadiah atau penghargaan jenis apapun selain yang sudah terpotong pajak penghasilan pasal 21 Penghasilan Yang Dikenakan Tarif 2% Dari Pph Imbalan jasa teknik manajemen konstruksi dan konsultan Imbalan jasa sejenis seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, perancang, penebangan hutan, penunjang penambangan dan lain sebagainya Selain dua tarif di atas sesungguhnya ada beberapa tarif pajak penghasilan pasal 23 lainnya yang bersifat opsional. Ini dia penjelasannya Penghasilan tidak ber-NPWP maka akan mendapatkan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPH Seluruh jumlah bruto dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 23 selain penghasilan yang berhubungan dengan jasa catering yang sudah dikenakan pajak yang bersifat final sebelumnya Baca juga Apa itu Kebijakan Fiskal? Berikut Adalah Pengertiannya Secara Lengkap Ketentuan Saat Terutang, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 23 Selain pengertian, jenis dan tarif PPh pasal 23, ketentuan saat terutang, penyetoran dan pelaporan PPh pasal yang sama juga perlu untuk dijelaskan. Karena ini yang menjamin para wajib pajak PPH mematuhi dan mengetahui apa kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan terkait hal ini. Berikut ketentuan-ketentuan yang dimaksud PPh pasal 23 disebut terutang manakala tiba pada akhir bulan masa dilakukannya pembayaran atau sudah masuk pada jatuh tempo PPh pasal 23 harus disetor pemotongan pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya pasca bulan terutang SPT PPH harus disetor ke Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal 20 hari pasca masa pajak berakhir Baca juga Pasar Monopoli Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Ciri, dan Contohnya Perhitungan PPh pasal 23 dalam Contoh Royalti Agar lebih mudah dalam memahami cara perhitungan pajak penghasilan pasal 23 maka kami ilustrasikan saja seperti contoh cerita di bawah ini. Yang mana rumus yang digunakan adalah pajak penghasilan pasal 23 sama dengan tarif dikalikan jumlah bruto. Ini ilustrasi selengkapnya Jika PT Insan Mulia adalah badan usaha yang bergerak dalam produksi penerbitan buku. Maka pemilik perusahaan akan membayarkan pajak PPh pasal 23 kepada pihak penerima dengan rincian berikut Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis Alisa dengan NPWP Bagus NPWP Stefani yang belum memiliki NPWP Ini rincian pemberian royalti untuk ketiganya Royalti Alisa Royalti Bagus Royalti Stefani Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Mandiri dengan NPWP untuk bulan September sebesar Jadi, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 23 untuk PT Insan Mulia adalah sebagai berikut Untuk pembayaran royalti kepada penulis Alisa 15% x = Bagus 15% x = Stefani 15% x = Karena Stefani belum mempunyai NPWP, maka dibebankan tambahan PPh sebesar 100% menjadi 100% x = Dengan demikian Stefani akan terkena pemotongan sebesar + = Untuk pembayaran bunga pinjaman bank Manndiri, tidak terkena beban PPh Pasal 23. Karena masih termasuk pendapatan yang dibayarkan atau terutang kepada bank sehingga tergolong pengecualian pajak penghasilan Pasal 23. Baca juga Anda Pebisnis? Pelajari Cara Menghitung HPP dengan Benar Itulah pembahasan lengkap pajak penghasilan pasal 23 untuk bisnis Anda. Hitung dan bayarlah pajak yang telah dikenakan oleh negara untuk kemajuan bersama. Jika kesulitan untuk menghitung dan melaporkannya, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan atau menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan yang lengkap seperti Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan perpajakan untuk bisnis di Indonesia. Dengan menggunakan Accurate Online Anda bisa dengan mudah menghitung secara otomatis dan melaporkan pajak langsung dari sistem Accurate Online, tanpa perlu bantuan aplikasi pihak ketiga. Untuk lebih lengkapnya Anda bisa membacanya mealalui tautan ini. Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link Besarpph pasal 23 : •PPh pasal 23. tarif x jumlah deviden (bruto) = Rp. 15% x Rp 30,000,000.- = Rp 4,500,000.-. •Di potong untuk 22 pemegang saham. 22 x Rp 4,500,000.- = Rp 99,000,000.-. 2.Pada tanggal 20 Agustus 2016, PT. Pajak Penghasilan Pasal 23 – Dalam transaksi jual-beli tentu ada pemotongan pajak yang wajib dilakukan bagi pelaku wajib pajak. Namun, tidak semua pembeli dapat dikenakan pajak. Hanya beberapa pihak saja yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan Dirjen Pajak. Salah satu pajak yang harus dibayar kan oleh pembeli atau pemberi penghasilkan adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atau dikenal dengan PPh 23. Pada panduan kali ini akan menjelaskan mulai dari apa itu PPh 23 hingga cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia. Apa itu PPH 23 ? Pajak Penghasilan Pasal 23 atau sering disebut sebagai PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Pajak Penghasilan 23 dapat ditemukan dalam proses transaksi jual- beli antara penerima penghasilan penjual dan pemberi penghasilan pembeli. Biasanya pemberi penghasilan akan memotong dan membayarkan PPh 23 ke kantor panjak. Kemudian bukti pemotongan PPh 23 akan diserahkan kepada penerima penghasilan. Namun, apakah DomaiNesians tahu, tidak semua pihak dapat melakukan pemotongan PPh 23 ini. Hanya pihak- pihak tertentu yang telah diuraikan dalam peraturan PPh 23. Siapa yang Memotong PPh 23 ? Pihak pemberi penghasilan atau pembeli memang banyak jenisnya, mulai dari pembeli atas nama pribadi hingga perusahaan. “Lantas, siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23?” Sesuai aturan yang dijelaskan dalam PPh 23, yang berhak melakukan pemotongan dan membayar PPh 23 adalah sebagai berikut Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Agar lebih mudah, pada panduan kali ini akan diberikan contoh terkait pihak yang memotong atau membayar PPh 23. Misalnya perusahaan A dengan status BUT Badan Usaha Tetap melakukan transaksi jual beli suatu produk dari perusahaan B. Dengan adanya status BUT Badan Usaha Tetap pada perusahaan A, maka perusahaan A wajib membayar PPh 23. Mengapa? Hal ini dikarenakan sesuai dengan aturan PPh 23 bahwa BUT Badan Usaha Tetap wajib membayar PPh 23. Untuk itu, perusahaan A wajib memotong dan membayar PPh 23 ke kantor pajak. Setelah membayar pajak, nantinya akan mendapatkan 2 buah bukti potong PPh 23. Satu bukti disimpan oleh perusahaan A sebagai pemberi penghasilan pembeli dan satu bukti lainnya diberikan kepada penerima penghasilan penjual. “Kalau seperti itu, bagaimana dengan jenis pembeli yang tidak terdapat pada uraian aturan pihak pemotong PPh Pasal 23, seperti pembeli atas nama pribadi?” Yap! Pertanyaan yang sangat bagus. Tenang saja! Pajak Penghasilan Pasal 23 tidak berlaku untuk pemberi penghasilan pembeli yang mengatasnamakan pribadi. Namun perusahaan penerima penghasilanlah yang wajib membayar PPh 23 dan pembeli tidak memerlukan bukti pembayaran PPh 23 yang dilakukan oleh penjual. Jadi tidak perlu khawatir. Sesuai aturan PPh 23, Penerima Penghasilan yang dipotong PPh 23 merupakan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap BUT. Catatan Perlu diingat kembali bahwa pembeli atas nama pribadi tidak dikenakan PPh 23 Apa yang Dilakukan Setelah Memotong PPh 23? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setelah DomaiNesians melakukan pemotongan dan pembayaran ke kantor pajak akan mendapatkan 2 buah bukti pembayaran PPh 23. Satu bukti potong disimpan oleh pemberi penghasilan atau pembeli. Sedangkan satu bukti lainnya harus diberikan kepada penerima penghasilan atau penjual. Produk DomaiNesia Terkena PPh 23 Tidak semua pembelian produk DomaiNesia akan dikenakan PPh 23. Hanya beberapa produk yang terkait dengan layanan sewa saja yang dikenakan PPh 23 meliputi Jasa Layanan Hosting, Cloud VPS, dan Pemasangan SSL. Produk- produk tersebut akan dikenakan potongan PPh 23 dengan tarif 2% dari harga bruto sebelum PPN. Penetapan tarif mengacu pada peraturan PPh 23 yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Pemotongan PPh 23 tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus mengajukan tiket terlebih dahulu melalui support agar jumlah nominal yang dibayarkan sesuai. Penting! Pemotongan PPh 23 wajib dilakukan sebelum proforma invoice paid “Bagaimana dengan pembelian domain? Apakah dikenakan PPh 23?” Tentu tidak. Hal ini dikarenakan domain merupakan berang tidak berwujud dengan ciri yang bisa diperjualbelikan, dapat diakui sebagai aset, bisa dimiliki dan tentunya dapat menjadi objek sengketa, dan unik. Ciri- ciri tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Bagian Tiga mengenai perangkat keras Pasal 1 poin 28 mengenai pengertian Nama Domain sebagai berikut “Nama Domain & SSL adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet” Alur Registrasi PPh 23 di DomaiNesia Setelah membayar PPh 23, DomaiNesians wajib memberikan satu bukti untuk penerima penghasilan. Di DomaiNesia sendiri, ketika DomaiNesians ingin mengirimkan bukti potong PPh 23, harus melakukan registrasi PPh 23 terlebih dahulu. Adapun cara registrasi PPh 23 di DomaiNesia sebagai berikut 1. Mengirimkan Bukti Potong Melalui Email Bentuk bukti potong yang diberikan oleh kantor pajak bisa berbentuk softfile e-bupot dan hardfile. Apabila DomaiNesians mendapatkan bukti potong PPh 23 dalam bentuk softfile, silahkan langsung saja mengirimkan softfile bukti potong tersebut ke Tim Finance DomaiNesia melalui alamat email buktipotong Sumber Elements Envato 2. Mengirimkan Bukti Potong ke DomaiNesia Sedangkan bagi DomaiNesians yang menerima bukti potong dalam berbentuk hardfile, silahkan mengirimkan bukti potong tersebut ke kantor DomaiNesia dengan alamat berikut ini pada hari kerja pukul – WIB dengan subjek Bukti Potong Periode 2022 tahun menyesuaikan. PT. Delta Neva Angkasa Deneva Hub Jl. Rogoyudan 1 No. 2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284 Up. Dept. Keuangan Kesimpulan Panduan Pajak Penghasilan Pasal 23 ini ditujukan bagi DomaiNesians yang termasuk ke dalam aturan siapa saja pihak yang berhak melakukan pemotongan dan pembayaran PPh 23. Apabila DomaiNesians bukan bagian dari pihak yang diuraikan dalam aturan PPh 23, seperti atas nama pribadi, DomaiNesians tidak perlu membayar dan melakukan registrasi PPh 23. Setelah selesai melakukan pembayaran PPh 23, jangan lupa untuk mengirimkan bukti potong ke DomaiNesia ya! Baca Juga Panduan Faktur Pajak
Berapakahpph pasal 23 yang harus dipotong? Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut ini. Pph pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp 1.000.000 x 15% = Rp 150.000
Originaly posted by ridwanjunussaudara sebagai wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan netto di dalam menghitung pajak penghasilan, mencharter sebuah taxi dari jam sampai dengan jam dan berdasarkan kesepakatan bersama . APakah atas pembyaran charter ini merupakan objek pph pasal 23?nggakDasarnya ni SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/ PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG DITUNJUK SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23.SERI PPh PASAL 23/26 – 3DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dan jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ/1994 ditetapkan bahwa Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas, serta orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa. Yang dimaksud dengan konsultan adalah orang pribadi yang melakukan atau memberikan konsultasi sesuai dengan keahliannya seperti konsultan hukum, konsultan pajak, konsultan teknik dan konsultan di bidang lainnya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf c, besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa adalah sebesar 15% lima belas persen dari perkiraan penghasilan neto. Dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/1995, tanggal 31 Januari 1995, ditetapkan bahwa besarnya perkiraan penghasilan netto untuk * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 80% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 80% x jumlah bruto = 12% x jumlah Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT adalah sebesar 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian maka besarnya pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% x 40% x jumlah bruto = 6% x jumlah bruto. Dalam pengertian jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai PPN. 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada butir 1 sebagai pemotong PPh Pasal 23 dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Ini. Bagi akuntan, arsitek, dokter, notaris, pengacara, dan orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan, yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/ tanggal 27 Desember 1991, tidak perlu ditunjuk kembali. 4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa yang dilakukan-nya, wajib memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut serta memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam suatu bulan takwim terdapat objek PPh Pasal 23. 5. Kepada Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan agar diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajibannya sebagai pemotong PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan yang baru. 6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini, maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/ tanggal 27 Desember 1991 dinyatakan tidak untuk dilaksanakan dengan JENDERAL PAJAK,ttdFUAD BAWAZIER Mengenaipertanyaan Irsha tentang kolom Lebih Bayar yang lupa diisi pada e-SPT, berikut penjelasan kami: Atas pembetulan masa Januari yang dilakukan, Irsha harus mengisi kolom B.2 nomor 18. Akan tetapi aplikasi e-SPT jika dilakukan pembetulan dengan angka PPh terutang dan Lebih Bayar yang sama dengan SPT PPh 21 normal, pada kolom B.2 nomor 17 PPh Setengah Persen 0,5% salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak UKM. Pengenaan tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 46 yang mengatur tarif final 1% untuk UKM. Seperti disebutkan di bagian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 PP 23 bahwa tujuan PP 23 untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya;untuk mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal;Untuk lebih memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan. Wajib Pajak kelas UKM cukup diwajibkan membayar pajak setengah persen dari omset. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan. Sedangkan pajak pertambahan nilai PPN tidak diwajibkan karena ambang batas kewajiban PPN sama dengan ambang batas PPh setengah persen yaitu 4,8 miliar rupiah. Omset setahun. Tarif PPh Setengah Persen ini bersifat final. Yaitu omset setiap bulan dikalikan dengan 0,5%. Kenapa dari omset, bukan dari keuntungan? Semua pajak penghasilan yang menggunakan metode final menggunakan dasar pengenaan dari omset. Alasannya untuk kemudahan penghitungan. Cocok dengan tujuan pengaturan. Kapan Mulai Berlakunya PP 23? PP 23 menggantikan PP 46. Mulai berlakunya PP 23 sejak 1 Juli 2018. Artinya, Wajib pajak yang semula membayar PPh 1% berdasarkan PP 46 maka sejak masa pajak Juli 2018 wajib bayar PPh hanya 0,5%. Karena bayar pajak ke kas negara dilakukan pada bulan setelah masa pajak, maka untuk masa pajak Juli 2018 paling telat dibayarkan bulan Agustus 2018. Jika sudah telanjur membayar 1%, maka atas pembayaran tersebut yang setenganya dapat digeser ke masa pajak berikutnya melalui mekanisme Pemindahbukuan, biasa disingkat Pbk. Formulir Pbk dapat diunduh di blog ini. Siapa Yang Dapat Memanfaatkan PP 23? Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPh Setengah Persen adalah Wajib Pajak orang pribadi, danbadan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun demikian, PP 23 memberikan batasan waktu untuk memanfaatkan fasilitas PPh Setengah Persen. Batasan waktu menurut PP 23 orang pribadi dibatasi selama 7 tahun sejak perseroan terbatas PT selama 3 tahun sejak 2018badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, dan firma dibatasi 4 tahun sejak 2018. Artinya, untuk PT wajib menggunakan tarif PPh umum di tahun 2021 walaupun omset tahun sebelumnya masih Rp 4,8 miliar. Karena PP 23 berlaku sejak Juli 2018 maka kewajiban tarif PPh umum juga berlaku mulai Juli 2021. Begitu juga dengan koperasi, CV, dan Fa wajib menggunakan tarif PPh umum di bulan Juli 2022. Sedangkan orang pribadi akan diwajibkan di tahun 2025. Wajib pajak yang baru terdaftar di tahun 2019, dan seterusnya, tentu ketentuan tahun diatas dihitung sejak terdaftar. Terdapat pengecualian Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan PP 23, yaitu Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif umum pajak penghasilan walaupun omset masih di bawah Rp 4,8 atau Firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan Pajak yang mendapatkan fasilitas Pasal 31A Undang-undang PPh atau Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun Usaha Tetap BUT. Pasal 31A Undang-undang PPh berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian lebih lama, dividen ke SPLN sebesar 10% atau sesuai P3B. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berupa fasilitasi berupa pembebasan atau pengurangan PPh Badan. Keahlian khusus dan pekerjaan bebas yang dimaksud yaitu tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/wati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. Jenis penghasilan pekerjaan bebas diatas merupakan penghasilan yang dikecualikan. Jadi untuk penghasilan pekerjaan bebas pengecualian tidak hanya berlaku untuk anggota CV atau Firma tetapi termasuk orang pribadi. Berikut pengecualian penghasilan yang dikecualikan dari PP 23 penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final lainnya; danpenghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak Pasal 4 ayat 3 Undang-undang PPh. Jika saya rangkum, PP 23 tidak dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki omset di atas Rp 4,8 miliar setahun,Wajib Pajak yang telah melebihi batas waktu,Wajib Pajak memilih tarif PPh umum,Wajib Pajak CV, Firma, dan orang pribadi yang menyerahkan jasa pekerjaan bebas,Wajib Pajak yang memiliki fasilitas PPh sesuai Pasal 31A Undang-undang PPh dan PP 94 tahun 2010,Wajib Pajak BUT,Penghasilan jenis final selain PP 23,Penghasilan dari luar negeri yang sudah dikenai pajak di luar negeri,Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh. Bagaimana Memilih Tarif PPh Umum? Salah satu kerugian menggunakan metode PPh final adalah tidak boleh rugi. Mungkin pada kenyataannya Wajib Pajak mengalami rugi komersial, tetapi dalam PPh Final, Wajib Pajak yang mengalami kerugian pun wajib bayar pajak. Inilah kelemahan PPh Final. PP 23 memberikan pilihan bagi Wajib Pajak untuk memilih menggunakan PPh tarif umum. Artinya wajib pajak tersebut membayar PPh jika secara fiskal memiliki penghasilan neto tidak rugi. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ mengatur bahwa Wajib Pajak dapat memilih menggunakan tarif PPh umum dengan cara mengajukan permohonan ke kantor pajak terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Juli 2018, paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak Pajak yang terdaftar 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2018, menyampaikan permohonan paling lambat 31 Desember 2018. Tarif PPh umum berlaku sejak terdaftar sampai dengan 31 Desember mulai 1 Januari 2019 dan seterusnya, menyampaikan permohonan saat mendaftarkan diri. Dan berlaku seterusnya. Contoh Pemberitahuan Wajib Pajak Yang Memilih Dikenai PPh Tarif Umum Apakah Orang Pribadi Nanti Wajib Pembukuan? Bedakan kewajiban pembukuan dengan metode pembayaran PPh Final! Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP bahwa Wajib Pajak badan wajib hukumnya menyelenggarakan pembukuan, walaupun menggunakan PPh secara final. Jadi, Wajib Pajak badan yang masih membayar PPh Setengah Persen tetap wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib membuat catatan. Hal ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang KUP. Gunanya catatan untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Siapapun boleh menggunakan pembukuan. Dan menjadi WAJIB hukumnya bagi subjek pajak badan dan subjek pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omset diatas Rp. 4,8 miliar. Dengan demikian, setelah tidak menggunakan PPh Setengah Persen, maka Wajib Pajak orang pribadi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset masih dibawah Rp 4,8 miliar. Tetapi jika omset setahun sudah diatas Rp 4,8 miliar maka menjadi wajib menyelenggarakan pembukuan. Apakah Omset Rp 4,8 miliar termasuk omset cabang? Banyak Wajib Pajak memiliki tempat usaha di beberapa tempat. Mungkin Wajib Pajak orang pribadi memiliki beberapa toko di beberapa mall. Apakah batasan omset Rp 4,8 miliar itu omset pusat saja atau termasuk omset cabang? Jawabannya total semua omset termasuk semua cabang. Masing-masing cabang wajib membayar PPh Setengah Persen. Tetapi ketentuan batasan omset yang dapat memanfaatkan PP 23 merupakan hal yang berbeda. Ketentuan omset Rp 4,8 miliar juga berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang suami dan istrinya memiliki usaha. Omset usaha suami harus digabung dengan omset usaha istri. Jika total omset melebihi jumlah Rp 4,8 miliar maka tidak boleh menggunakan PPh Setengah Persen. Dalam bahasa PP 23 omset itu disebut peredaran bruto. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Bagaimana Membayar PPh Setengah Persen? PPh Setengah Persen dihitung dari omset atau peredaran bruto. Sehingga pajak penghasilan yang wajib dibayarkan sebesar 0,5% x omset. Dibayar setiap bulan! Dihitung dan dibayar untuk setiap outlet atau NPWP cabang. Beberapa outlet boleh digabung asal masih satu NPWP. Pajak dibayar di bank atau Pos. Bisa juga di ATM. Atau melalui internet banking. Bahkan kabarnya di Tokopedia segera bisa. Sebelum bayar ke bank, baik melalui teller maupun internet banking, pastikan dulu buat kode billing. Kode jenis pajak yang digunakan adalah 411128-420 Apakah Wajib Pajak PP 23 Harus Memiliki Surat Keterangan? Menurut PP 23, bahwa pelunasan PPh Setengah Persen ada dua dilunasi sendiri, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir, ataudipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut. Supaya dapat dipotong PPh 0,5% oleh pemotong, maka Wajib Pajak PP 23 saat melakukan tagihan kepada mitra bisnis harus melampirkan Surat Keterangan. Jadi, surat keterangan ini syarat dipotong PPh 0,5%. Berbeda dengan PP 46 sebelumnya, Wajib Pajak PP 46 dapat mengajukan SKB ke kantor pajak. Fungsi SKB supaya tidak dipotong oleh mitra bisnis. Artinya, fungsi Surat Keterangan di PP 23 “seperti” berfungsi sebaliknya. Walaupun demikian, Wajib Pajak yang memiliki SKB PP 46, Wajib Pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan SKB sampai dengan 31 Desember 2018. Walaupun kewajiban PPh-nya sudah menggunakan PP 23 sejak bulan Juli 2018. Atas kewajiban PPh Setengah Persen tersebut tetap dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada KPP terdaftar jika memiliki cabang maka cukup pusat saja,KP2KP atau KPP Micro di wilayah KPP terdaftar,Saluran tertentu mungkin nantinya boleh elektronik. Persyaratan mengajukan permohonan surat permohonan ditandatangani oleh orang yang terdaftar di SPT Tahunan atau kuasa,telah menyampaikan SPT Tahunan kecuali Wajib Pajak baru atau tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan, danmemenuhi syarat Wajib Pajak PP 23. Setelah surat permohonan diterima, 3 hari kerja kemudian akan diterbitkan Surat Keterangan. Surat Keterangan ini memiliki dua fungsi supaya dipotong PPh 0,5% danSupaya tidak dipungut PPh Pasal 22, baik PPh impor maupun pembelian barang. Kewajiban Pemotong PPh PP 23 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ bahwa pemotong PPh Setengah Persen adalah pembeli barang, dan/ataupengguna jasa. Pemotong PPh Setengah Persen memiliki kewajiban memastikan bahwa terdapat Surat Keterangan untuk setiap transaksi,PPh yang dipotong wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,PPh yang disetor atas nama pihak yang dipotong,SSP PPh sebagai Bukti Potong harus ditandatangani dan diserahkan kepada Wajib Pajak yang dipotong,melaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Terkait keharusan menyetor PPh untuk setiap Wajib Pajak yang dipotong, menurut saya ini merupakan kewajiban yang memberatkan jika Wajib Pajak yang dipotong jumlahnya banyak. Mungkin puluhan atau ratusan. Jika saya dalam posisi Wajib Pajak pemotong, untuk memudahkan administrasi saya akan minta kepada Wajib Pajak yang dipotong Surat Keterangan, danKode Billing PPh PP 23. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/ tidak mewajibkan pemotong membuat Bukti Potong. SSP merupakan Bukti Potong PPh PP 23. Sehingga sebagai pemotong, kewajibannya tinggal menyetor ke bank berdasarkan “rekapan” kode billing. Mungkin beban akan berpindah ke bank atau kantor Pos. Perlu sorfware akuntansi online? Silakan klik Zahir Online adalah software akuntansi modern dengan teknologi cloud computing berbasis web untuk memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dari mana saja dan kapan saja secara real time. Pegawai DJP sejak 1993 sampai Maret 2022. Konsultan Pajak sejak April 2022. Alumni magister administrasi dan kebijakan perpajakan angkatan VI FISIP Universitas Indonesia. Perlu konsultasi? Sila kirim email ke kontak atau klik atau melalui aplikasi chatting yang tersedia. Terima kasih sudah membaca tulisan saya di Semoga aguspajak menjadi rujukan pengetahuan perpajakan. View all posts by Raden Agus Suparman
PertanyaanMengenai Rekonsiliasi Fiskal. Contoh soal dan jawaban rekonsiliasi fiskal. Dalam hal ini adalah pph pasal 25. Ajs, sehingga diketahui penghasilan kena pajaknya. Source: gambarsoalterbaru.blogspot.com. Oktober 2021 (23) September 2021 (16) Agustus 2021 (29) Juli 2021 (27) Juni 2021 (16) Mei 2021 (27)
Rekan – rekan semuanya…Saya bekerja di perusahaan yang bergerak konsultan konstruksi desain engineering project yang berdiri Februari 2013. Ada beberapa pertanyaan seputar PPh yg terkait perusahaan tersebut kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ? kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ? ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?Mungkin itu saja dulu Rekan-Rekan. Mudah-mudahan Rekan-Rekan ada pencerahan Originaly posted by gabot08 kami sudah memperoleh KTA dari Inkindo namun SKA dan SBU masih dalam proses pembuatan. Apakah dengan kondisi seperti itu kita sudah bisa dipotong PPh-nya sebesar 4% Final bukan 6% Final ?sepertinya belumOriginaly posted by gabot08 kami mendapatkan pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik. Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ?apakah masuk ke lingkup pekerjaan desain engineering project?kalo iya potong pph final, kl bukan ya ga usah potong pph 23 kl emg ga ada di PMK 244Originaly posted by gabot08 ingin mengajukan permohonan SKB Surat Keterangan Bebas PPh 23. Kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?PER 32/2013 Maaf, apakah untuk menyediakan jasa reparasi mesin diharuskan bukti yang menyatakan bahwa perusahaan juga melayani jasa reparasi? sementara di SIUP hanya tertera untuk perdagangan barang melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Pertanyaan saya, adakah peraturan tentang pph 23 yang mengatur hal demikian? Apakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon Kasih. Originaly posted by lilinSaya melakukan transaksi jasa namun pihak customer meminta surat perijinan yang menyatakan bahwa kami juga melayani jasa reparasi untuk memotong PPh 23 sebanyak 2%.Tidak ada peraturan demikian…Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr… Originaly posted by begawan5060Originaly posted by lilinApakah hal tersebut diharuskan? Karena jika kami tidak menunjukan surat pendukung tsb, jasa dipotong 4%. Mohon ngawuuurrr…setuju..yang menentukan tarifnya 2% atau 4% bukan perijinan / surat pendukung melainkan NPWP.. Untuk rekan hangsengnikkei mohon pencerahannya 😉1. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ??? pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ?? Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Atas pencerahannya diucapkan terima kasih. Originaly posted by gabot081. Untuk pekerjaan pembuatan dokumentasi foto dan video progress pembangunan pabrik kebetulan bukan lingkup pekerjaan perusahaan kami yang dipotong pph final. kebetulan ada order dari perusahaan lain. kalau begini apakah dipotong pph 23 karena sepertinya termasuk jasa teknik, atau masuk PMK 244 ???Jasa teknikOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah kita perlu melampirkan laporan keuangan audited 2013?? Karena waktu saya baca syarat pengajuan di PER 32/2013, dilampirkan spt tahunan pph tahunan pph badan gak harus dilampirkanOriginaly posted by gabot08 pengajuan SKB apakah hanya terbatas PPh 23 saja ??tidakOriginaly posted by gabot08Apa perusahaan kami juga bisa mengajukan SKPB PPh 21 ???Perusahaan anda dipotong PPh 21??Viewing 1 - 8 of 8 replies
PPhterutang nilai angsuran PPh 25 yang seharusnya (sebelum dikurangi insentif) Om Pimpa mengenai Tanya Pajak Agustus 3, 2022. 1. 030 2. Kl barang akan dipungut pph 22 dan kl ada jasa akan dipotong pph 23. Om Pimpa mengenai Tanya Pajak Agustus 3, 2022. tidak ada. diri mengenai Tanya Pajak Agustus 3, 2022.
ASSALAMUALAKUM WR. WB. Latihan Soal PPh Pasal 23 tanggal 10 mei 2016, PT. Aditya Pratama, membagikan dividen masing-masing Rp 30,000,000 kepada 22 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Aditya Pratama wajib memungut PPh Pasal 23? JAWAB Besar pph pasal 23 •PPh pasal 23 tarif x jumlah devidenbruto = Rp 15% x Rp 30,000, = Rp 4,500, •Di potong untuk 22 pemegang saham 22 x Rp 4,500, = Rp 99,000, tanggal 20 Agustus 2016, PT. Cherry jovanca membayar bunga atas pinjaman, membayarkan bunga kepada PT. Julli Kurniawan sebesar Rp JAWAB PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT. Cherry jovanca adalah Ø Tarif x bruto = Rp .... 15% x Rp 50,000, = Rp 7,500, tanggal 13 september 2016 CV. Anggi Natalia membayar Royalti kepada Tuan. Balam atas pemakaian merek “BETTI” sebesar Rp ● PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 80,000, = Rp 12,000, Paramitha mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Mangga Pisang Jambu pada tanggal 20 Januari 2016? JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 15% x Rp 75,000, = Rp 11,250, PT. Desmar menyewa sebuah Camera Cannon dengan nilai sewa Rp milik Tuan Novan.. JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x 25,000, = 500, 6 . PT Agrivina Arundaya meminta jasa dari Pak Agra untuk membuat sistem akuntansi Perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. sudah termasuk PPN JAWAB PPh pasal 23 Ø Tarif x bruto = Rp ... 2% x Rp 33,000, = Rp 660,000 HIW-HIW membayarkan jasa konsultan PT HAW-HAW sebesar Rp termasuk PPN. *PT. HAW-HAW tidak mempunyai NPWP? JAWAB 200% x 2% x 1,800, = Rp 72, SEMOGA BERMANFAAT Halini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi derta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-23/2020). Sesuai dengan Pasal 2 PER-23/2020, pemotong/pemungut PPh wajib
DOC Pajak Penghasilan Pasal 22 Dewi Lestari - Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh soal pajak pph 21, 22, 23, 24 Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id DOC contoh soal benar salah dan pilgan PPh PotPut Damar Hasta - Latihan Soal PPH 22-25 Jan 2016 PDF 25++ Contoh Soal Pph Pasal 22 - Kumpulan Contoh Soal PPh Pasal 22 Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh Perhitungan PPH Pasal 22 PDF Siapa Saja Pemungut dan Objek PPh Pasal 22? - Bos Pajak PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22 PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Perubahan Pemungutan PPh Pasal 22 & PPN oleh Instansi Pemerintah Kumpulan Soal PG PPH PDF Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Pertanyaan Tentang Pph 22 - Revisi Id Contoh Soal Pph Pasal 22 Atas Barang Mewah - Barisan Contoh Contoh Soal Pph Pasal 22 Dan Jawabannya – Mudah PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Pajak Penghasilan PDF Contoh Soal Materi Pph Pasal 25 Contoh Soal Pph Pasal 22 - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21 tolong banti jawab semua pertanyaan itu - PajakKitaUntukKita on Twitter “Penghasilan atas royalti merupakan objek pemotongan PPh pasal 23 dengan tarif 15%. Tks*Lv… " PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf Latihan Soal PPH Pasal 22 PDF Pembahasan Soal Pilihan Ganda UTS Perpajakan II 2018/2019 - YouTube Contoh Soal Dan Jawaban Pajak Penghasilan - Contoh Soal Terbaru PPH Pasal 26 dan contoh soal - Perpajakan II - PJK301 - UNAIR - StuDocu PPh Pasal 22 PPh Pasal 25 Tarif, Cara Menghitung Besarnya Nilai PPh 25 Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 PPh Pasal 23 4. Contoh Soal - YouTube BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26 Soal Potput - Arief PDF Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id PPh Pasal 22 Semen AR Muhammad PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 Materi PPh Pasal 22 Pengertian, Objek ,Contoh soal pph pasal 22 Perubahan Pemungutan PPh Pasal 22 & PPN oleh Instansi Pemerintah Pph 22 dan ppn bendahara IAI Jatim Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Studi Kasus Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 - Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id SOAL PPH 22 & 23 PDF tolong dijawab soal pajak nya ​ - Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf Pemahaman tentang PPh Pasal 22 Bagi Wajib Pajak Badan - FlazzTax Contoh Penghitungan PPh 21 DTP yang Bekerja Januari-Desember 2020 Contoh Soal Pph Pasal 4 Ayat 2 Atas Dividen - Contoh Soal Terbaru Contoh Soal Pph Pasal 25 Pdf PPh Pasal 22 Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak siapakah penerima penghasilan yang di potong pajak penghasilan pasal 21​ - Pertanyaan yang Sering Diajukan pada Unit 1 Pajak Internasional Wiki Pajak Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22 Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak PAJAK PENGHASILAN PASAL ppt download Nimas Contoh Soal PDF PPh pasal 23 dan Contoh Soalnya Catatan Ekstens Soal kasus-pph-badan Contoh soal pajak pph 21, 22, 23, 24 √ Contoh Soal PPh Pasal 21 dan Jawabannya 2021 PPh Pasal 22 Bendaharawan Soal Jago Akuntansi tolong buatkan 1 soal perhitungan pph pasal 21 beserta jawabannya yang lengkap - Contoh Soal Pilihan Ganda Pph Pasal 25 Dan Jawabannya Contoh Soal Dan Jawaban Menghitung Pph - Kemendikbud CONROH SOAL PPH PASAL - CONROH SOAL PPH PASAL 21,22,23,24 NAMA ANDARI ISNADIAH KELAS 2EA02 NPM 10212735 1 CONTOH SOAL PPH PASAL 21 Tuan choK/1 Course Hero SOAL Latihan P2PPh 2020 - TAX and Accounting - Tax1 - Politeknik - StuDocu DOC Contoh PPH pasal 23 surda gusti - Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak - Page Site Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Galakkan Industri Dalam Negeri, Tarif PPh Pasal 22 Disesuaikan BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26 Akselerasi PPh 21 Contoh Soal Pph Pasal 22 Beserta Jawabannya - Berbagi Contoh Soal Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25 Soal Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa, Ini Kata DJP Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan? Ini Contoh Kasusnya Pph 22 Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22 Pertanyaan dan Jawaban Tentang PPh Setengah Persen - Solusi Pajak Contoh Soal Pilihan Ganda Perpajakan Pph Pasal 21 Dan Jawabannya - Revisi Id PPh Pasal 22 Kelompok Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi - ppt download Contoh Soal Dan Jawaban Pph Pasal 22 - Berbagi Contoh Soal Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 22 yang Pengusaha Wajib Tahu - KADIN - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Dapatkah Insentif PPh Pasal 22 Impor Dikreditkan? DOC Cara Menghitung dan Menjurnal PPN dan PPh 22 Impor ADHY REVAL - Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 dan PPN oleh Bendahara Pemerintah - Kabar Pajak
Setelahformat SPT Masa PPh Pasal 21/26 terbaru 2009 terbit, kini wajib pajak mulai disibukkan lagi dengan terbitnya format baru SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-43/PJ/2009, dimana format baru ini mulai diberlakukan per-1 Oktober 2009.
Perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 23 berkaitan dengan beberapa pendapatan pasif seperti dividen, bunga pinjaman, royalti dan hadiah. Contoh soal pph pasal 23 memberikan penjelasan bagi pemungut pajak untuk menyetorkan pph terutang apabila telah dipotong dari wajib soal pph pasal 23 dan jurnal penyelesaiannya mengharuskan perusahaan memotong pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Pertanyaan pph pasal 23 berupa pilihan ganda dan soal essay dapat membantu peserta didik memahami alur PPh Pasal 23 dan Dasar Hukum Pajak Penghasilan Pasal 23Pengertian pph pasal 23 adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang mendapatkan penghasilan pasif seperti bunga, dividen, royalti bahkan hadiah serta pendapatan yang berasal dari sewa selain tanah dan PPh Pasal 23Pemotong pph pasal 23 dapat dilakukan oleh wajib pajak terutama yang berkaitan dengan transaksi yang melibatkan pembayaran objek pajak penghasilan pasal 23. Adapun pihak pemotong pph pasal 23 ialahBadan pemerintahSubyek pajak dalam negeriPenyelenggara kegiatanBadan usaha tetapPerwakilan perusahaan luar negeriWajib pajak orang pribadi seperti akuntan, arsitek, dokter, PPh Pasal 23 dan SifatnyaObjek Pajak PPh Pasal 23Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 - Deviden- Bunga Pinjaman- Royalti- Hadiah- Sewa selain tanah dan bangunan- Pendapatan jasa- 15%- 15%- 15%- 15%- 2%- 2%Baca JugaContoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 DividenPerhitungan pph pasal 23 atas dividen terjadi pada PT Rafinternet yang menginvestasikan saham di PT Masraffi. PT Masraffi membagikan dividen sejumlah Rp Berapakah pph pasal 23 yang harus dipotong?Contoh soal perhitungan pph pasal 23 atas dividen dapat dilakukan dengan langkah berikut pasal 23 atas deviden = Jumlah deviden dibagikan x Tarif pph pasal 23 = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 yang harus dibuat oleh PT Masraffi berdasarkan contoh soal pph pasal 23 dividen sebagai berikut Debit Kredit 21 Juli 2020Laba ditahan Pembagian deviden Hutang Pph pasal 23 Rp Juga Pertanyaan Tentang PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga PinjamanContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman hanya berlaku bagi transaksi antara badan usaha dengan badan atau badan ke orang pribadi. PPh pasal 23 atas bunga pinjaman tidak berlaku bagi bunga yang diterima oleh bank dan transaksi sewa guna usaha bagi lembaga Rafinternet memberikan pinjaman kepada PT masraffi sebesar Rp dikenakan bunga sebesar 12% pertahun. Apabila pinjaman dilakukan pada bulan juli 2020 dan berakhir bulan desember 2020. Berapakah bunga yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23?PinjamanRp Bunga12% pertahun6% persemester Pendapatan BungaRp pasal 23 terutangRp perhitungan pph pasal 23 atas bunga pinjaman tersebut harus dibuatkan jurnal pajak penghasilan pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit DesemberKasPph pasal 23 dibayar dimuka Pendapatan bunga pinjaman Rp Juga Dasar Hukum PPh Pasal 23Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23 atas RoyaltiContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas royalti berkaitan dengan penghasilan kotor yang diterima oleh wajib pajak. Royalti yang dapat dikenakan pajak penghasilan pasal 23 yakni penggunaan hak atas harta berwujud dan tak berwujud serta penggunaan informasi yang belum mendapatkan ijin untuk menjual barang dari PT Rafinternet. Masraffi akan membayarkan royalti sebesar 25% dari nilai penjualan. Apabila tahun ini masraffi mampu menjual sebesar Rp Berapakah pajak penghasilan pasal 23 yang harus dipotong?PPh pasal 23 yang dipotong = 15% x 25% x Rp = Rp PPh pasal 23 atas royalti yang harus dibuat berdasarkan perhitungan pph pasal 23 sebagai berikut Debit Kredit 1 Mei 2020Beban royalti Hutang Pph pasal 23 Hutang royalti Rp Soal Perhitungan PPh pasal 23 atas HadiahContoh soal perhitungan pph pasal 23 atas hadiah harus memperhatikan subyek pajak dan objek pajak. Perhitungan pajak penghasilan pasal 23 dikenakan tarif sebesar 15% dari jumla bruto dan bersifat tidak Rafinternet mendapatkan hadiah lomba kebersihan tingkat kecamatan yang diselenggarakan pada hut ri. PT rafinternet mendapatkan peringkat pertama dengan hadiah sebesar Rp Berapakah pph yang harus dipotong atas penghasilan tersebut?PPh pasal 23 yang harus dipotong = Rp x 15% = Rp pph pasal 23 atas hadiah yang harus dibuat berdasarkan contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 23 tersebut adalahContoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa KendaraanContoh perhitungan pph pasal 23 atas sewa kendaraan tentunya akan berhubungan dengan penghasilan dari penggunaan harta bukan tanah dan bangunan yang akan dikenakan tarif sebesar 2% dari penghasilan Rafinternet memiliki kendaraan truk yang akan disewa oleh masraffi. Perjanjian sewa kendaraan senilai Rp Berapakah pph yang harus dipungut oleh PT Rafinternet pasal 23 yang harus dipotong = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 atas sewa kendaraan berdasarkan contoh soal pph pasal 23 atas sewa kendaraan sebagai Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa ServiceContoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa service terdiri dari jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa lainya yang dikenakan pph pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan akuntan publik masraffi mendapatkan pekerjaan melakukan audit di PT Rafinternet. Biaya konsultasi dan pekerjaan audit adalah Rp Berapakah pph pasal 23 terutang yang harus dipotong oleh KAP pasal 23 yang harus dibayar = 2% x Rp = Rp pajak penghasilan pasal 23 yang harus dibuat oleh PT rafinternet berdasarkan contoh soal tersebut adalahTanggalKeteranganDebitKredit1 mei 2020Beban Audit Hutang Pph pasal 23 Kas Rp contoh soal perhitungan pph pasal 23 dan penyelesaiannya beserta jurnalnya semoga dapat membantu memahami pemotongan pajak atas bunga pinjaman, dividen, jasa service, sewa kendaraan, hadiah dan royalti. Yangsering menjadi pertanyaan dari wajib pajak adalah dimanakah tempat pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas objek PPh Pasal 23 tersebut, karena ini berkaitan dengan target penerimaan suatu kantor pajak di wilayah tertentu, dan akibat kepentingan tersebut sering menyebabkan kurang konsistennya tempat pemotongan, penyetoran dan pelaporan, karena kadang dilakukan di cabang dan kadang

Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan penjual atau pemberi jasa dan pemberi penghasilan. Simak penjelasan lebih lengkapnya dalam artikel ini! Pembayaran, Pelaporan dan Bukti Potong PPh Pasal 23 Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasulan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pihak pemberi penghasilan pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Prosedur pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong yang kemudian menyetorkannya melalui Bank Persepsi ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Ingat! Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Namun, agar dapat melakukan pembayaran pajak, Anda harus membuat ID Billing terlebih dahulu. Tautan di bawah ini akan memandu Anda membuat ID Billing. Baca Juga Simak 6 Manfaat e-Bupot yang Wajib Pajak Harus Ketahui! Bukti Potong PPh Pasal 23 Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong rangkap ke-1 yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong rangkap ke-2 pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau e-Filing gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23. Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis dan lebih cepat. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Objeknya Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak DPP atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif dan objek PPh Pasal 23 1. Tarif 15% dari jumlah bruto atas Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti; Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21; 2. Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/ dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. 5. Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23. 6. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material dibuktikan dengan faktur pembelian; Pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran penggantian biaya reimbursement yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga. Jumlah bruto tersebut tidak berlaku atas Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering; Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final; Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain yang merupakan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Hal ini harus dibuktikan oleh kontrak kerja dengan pengguna jasa dan daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah, atau honorarium; Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material terkait jasa yang diberikan. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur pembelian atas pengadaan barang atau material; Pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dari pihak ketiga dan disertai dengan perjanjian tertulis; Pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement. Ini berlaku untuk biaya yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga. Hal ini harus dibuktikan oleh faktur tagihan dan bukti pembayaran. Baca juga Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini! 63 Jenis Objek Pajaknya Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 63 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/ Berikut ini adalah daftar lengkap objek PPh Pasal 23, tarif dan cara buat hitung, setor dan e-Filing yang mudah, cepat, aman dan gratis! Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut Penilai appraisal; Aktuaris; Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; Hukum; Arsitektur; Perencanaan kota dan arsitektur landscape; Perancang design; Pengeboran drilling di bidang penambangan minyak dan gas bumi migas kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap BUT; Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi migas; Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; Penebangan hutan; Pengolahan limbah; Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli outsourcing services; Perantara dan/atau keagenan; Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Sentra Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI; Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI; Pengisian suara dubbing dan/atau sulih suara; Mixing film; Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. Pembuatan dan/atau pengelolaan website; Internet termasuk sambungannya; Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program; Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat. Maklon; Penyelidikan dan keamanan; Penyelenggara kegiatan atau event organizer; Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan; Pembasmian hama; Kebersihan atau cleaning service; Sedot septic tank; Pemeliharaan kolam; Katering atau tata boga; Freight forwarding; Logistik; Pengurusan dokumen; Pengepakan; Loading dan unloading; Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis; Pengelolaan parkir; Penyondiran tanah; Penyiapan dan/atau pengolahan lahan; Pembibitan dan/atau penanaman bibit; Pemeliharaan tanaman; Permanenan; Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan; Dekorasi; Pencetakan/penerbitan; Penerjemahan; Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pelayanan pelabuhan; Pengangkutan melalui jalur pipa; Pengelolaan penitipan anak; Pelatihan dan/atau kursus; Pengiriman dan pengisian uang ke ATM; Sertifikasi; Survey; Tester; Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan Tidak semua pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini 1. Pihak pemotong PPh Pasal 23 Badan pemerintah; Subjek pajak badan dalam negeri; Penyelenggara kegiatan; Bentuk Usaha Tetap BUT; Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. 2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 Wajib pajak dalam negeri; Bentuk Usaha Tetap BUT Pengecualian Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan PPh 23 dikecualikan atas Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank; Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dua puluh lima persen dari jumlah modal yang disetor; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan. Baca Juga Ketentuan e-Bupot Unifikasi Terbaru yang Wajib Anda Ketahui! Bagaimana Jika Tidak Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23? Pada dasarnya siapa saja bisa memotong PPh atas jasa, asalkan Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas. Jika penerima jasa tidak memotong PPh 23, bagi penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri. Jadi, umumnya yang harus memotong PPh Pasal 23 adalah pembayar atau pemberi kerja yang mengorder. Sedangkan yang memberikan jasa penerima uang menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong. Jadi, bila penerima jasa tidak memotong PPh Pasal 23, maka bagi si pemberi jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nantinya. Jika pribadi dan tidak memotong PPh Pasal 23, maka tidak ada risiko sanksi perpajakannya, kecuali kredit pajak di SPT Badan nantinya seperti yang sudah dikatakan sebelumnya. e-Bupot Unifikasi Mulai September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisi kewajiban bagi semua Wajib Pajak, untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-bupot DJP Online. Anda juga dapat mengelola e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak mulai Agustus 2020. Apa saja keunggulan e-Bupot PPh 23/26 OnlinePajak? Sesuaikan kebutuhan Anda dalam mengelola bukti potong PPh 23/26 dengan paket yang kami tawarkan. Kini dikenal pula e-Bupot unifikasi. e-Bupot unifikasi merupakan aplikasi yang membantu untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang isinya bukti resmi atas pemungutan pajak dalam SPT Masa PPh unifikasi. Aplikasi ini berlaku dan bisa digunakan secara nasional di 2022. Berbeda dari e-Bupot sebelumnya yang hanya bisa untuk PPh 23/26, e-Bupot unifikasi dapat digunakan untuk melaporkan beberapa jenis PPh. Adapun PPh yang bisa dibuat dan dilaporkan adalah PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan pajak non resident PPh Pasal 4 ayat 2. Hal ini dilakukan guna mengakomodir pelaporan atau pembuatan bukti potong unifikasi sehingga lebih mudah dan sederhana prosesnya. Referensi PMK No. 141/ tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

V22FVb1.
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/272
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/607
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/854
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/10
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/734
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/340
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/447
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/666
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/410
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/367
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/531
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/132
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/173
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/295
  • 75p7oxwwyq.pages.dev/665
  • pertanyaan tentang pph pasal 23