2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket 3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka 4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan 5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi 6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil 7.
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Namun di dalam prakteknya, tarif yang berlaku biasanya sebesar 2/3 kali nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan selanjutnya.Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen. Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17. Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022
Jika Anda ingin cabut berkas antar provinsi, maka hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No,. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya mutasi motor dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.
Setelah mengurus balik nama STNK kendaraan, langkah selanjutnya yang harus dipikirkan adalah mengurus balik nama BPKB. STNK adalah surat identitas kendaraan, maka BPKB merupakan buku keterangan dari kendaraan tersebut. BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Yuk, langsung saja simak apa saja syarat yang harus kita siapkan di bawah ini.
XKLl0X.